GridStar.ID - Bantuan pemerintah di tengah pandemi kini kembali diberikan kepada masyarakat.
Bantuan langsung tunai (BLT) kini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut dikabarkan akan mulai dilakukan pada Senin (24/08).
Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan membagikannya pada siang ini di Istana Kepresidenan.
Presiden Jokowi akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.
Siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM RP 2,4 juta ini?
Syarat dan kategori penerima
Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).