Follow Us

Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Mulai Dicairkan Pada Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Skema Penyalurannya

Hinggar - Senin, 24 Agustus 2020 | 09:30
Ilustrasi Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Ilustrasi Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Bantuan pemerintah di tengah pandemi kini kembali diberikan kepada masyarakat.

Bantuan langsung tunai (BLT) kini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut dikabarkan akan mulai dilakukan pada Senin (24/08).

Baca Juga: Berita Gembira Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Uang Tunai Rp500 Ribu dan Beras Gratis Bakal Kembali Dibagikan, Anggaran 9 Triliun Siap Diluncurkan untuk Bansos Covid-19!

Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan membagikannya pada siang ini di Istana Kepresidenan.

Presiden Jokowi akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.

Siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM RP 2,4 juta ini?

Baca Juga: Baru Saja Ketuk Palu, Aturan Menteri tentang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi!

Syarat dan kategori penerima

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest