Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Divonis 15 Tahun Penjara karena Miliki 15 Ribu Butir Ekstasi, Napi Ini Nekat Jadikan Ruang VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Ditjen PAS Buka Suara: : Alasan Sakit Tapi Ternyata...

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:32
Divonis 15 Tahun Penjara karena Miliki 15 Ribu Butir Ekstasi, Napi Ini Nekat Jadikan Ruang VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Ditjen PAS Buka Suara: : Alasan Sakit Tapi Ternyata...
Kompas.com

Divonis 15 Tahun Penjara karena Miliki 15 Ribu Butir Ekstasi, Napi Ini Nekat Jadikan Ruang VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Ditjen PAS Buka Suara: : Alasan Sakit Tapi Ternyata...

Baca Juga: Menderita Sakit Kronis, Roy Kiyoshi Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjeratnya, dari 5 Tahun Jadi 6 Bulan Penjara

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulNapi Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x