Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Divonis 15 Tahun Penjara karena Miliki 15 Ribu Butir Ekstasi, Napi Ini Nekat Jadikan Ruang VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Ditjen PAS Buka Suara: : Alasan Sakit Tapi Ternyata...

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:32
Divonis 15 Tahun Penjara karena Miliki 15 Ribu Butir Ekstasi, Napi Ini Nekat Jadikan Ruang VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Ditjen PAS Buka Suara: : Alasan Sakit Tapi Ternyata...
Kompas.com

Divonis 15 Tahun Penjara karena Miliki 15 Ribu Butir Ekstasi, Napi Ini Nekat Jadikan Ruang VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Ditjen PAS Buka Suara: : Alasan Sakit Tapi Ternyata...

Baca Juga: Dikenal Ceplas-ceplos, Nikita Mirzani Ngaku Pernah Mencoba Narkoba Gegara Sosok yang Pernah Dicintainya

"Warga binaan itu keluar itu pasti ada tahap-tahapnya, yang pasti ada rekomendasi dari dokter di pihak rutan dan proses yang lainya. Terkait dia di (kamar) VVIP, kan yang bersangkutan ini karena dia statusnya warga binaan dia harus disendirikan," ujarnya.

Adapun Ditjen PAS akan memindahkan AU dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan dengan alasan keamanan sekaligus ganjaran atas perbuatannya.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika.

Baca Juga: 18 Bulan Mendekam di Tahanan Akibat Narkoba, Sandy Tumiwa Bercucuran Air Mata Usai Bebas, Ngaku Ingat Janjinya pada Mendiang Ibunda: Mama, Ini Terakhir Saya Dipenjara

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Awalnya, Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan mendapati barang bukti berupa 30 butir ekstasi.

Baca Juga: Ditangkap Bareng sang Suami, Nunung Jelaskan Cara Berhubungan Badan dengan Iyan Sambiran Selama Rehabilitasi, Sewa Bilik Cinta Rp 300 Ribu!

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba.

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x