GridStar.ID - Baru-baru ini Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan kelanjutan kasus narapidana Rutan Salemba produksi ekstasi.
Narapidana Ami Utomo Putro diketahui dapat memproduksi ekstasi di kamar VVIP rumah sakit.
Begini penjelasan Rika Aprianti saat pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini tim dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan nanti juga ada inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM sedang mendalami, sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait," ungkap Rika lewat pesan singkat, Jumat (21/8/2020).
Rika bilang, Ditjen PAS tak mau berspekulasi terkait keterlibatan petugas dalam kasus ini sehingga AU dapat meracik ekstasi kendati kamar perawatannya dijaga sipir 24 jam selama 2 bulan.
Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, Rika memastikan sanksi berat akan dijatuhkan bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus produksi ekstasi tersebut.
"Apabila ditemukan ada pihak-pihak atau orang-orang atau petugas atau siapapun baik itu petugas atau warga binaan yang terlibat, pasti akan ada sanksi tegas," kata Rika.
Rika menambahkan, perawatan AU di kamar VVIP rumah sakit juga sudah sesuai dengan prosedur yakni dengan rekomendasi dokter dan mempertimbangkan aspek keamanan.