GridStar.ID-Nama Jerinx SID memang kerap menimbulkan kontroversi.
Pernah berseteru dengan Ahmad Dhani, kini penabuh drum itu justru dipolisikan perkara kasus lain.
Ya, kini Jerinx telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran kritiknya terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Melansir Tribun-Medan.com, menjalani proses hukum sebagai tersangka di penjara, akhirnya Jerinx SID jalani rapid test Covid-19.
Pertama kali melihat hasil rapid test Jerinx, Nora Alexandra mengaku syok hingga tercenggang.
Lewat unggahan terbarunya, Nora Alexandra mengungkapkan jika hasil rapid test Jerinx SID di luar dugaan.
Pasalnya model cantik asal Swiss ini menyebut jika sang suami sempat merasakan flu, demam hingga batuk.
Tak hanya itu, Nora Alexandra juga mengaku jika Jerinx SID kerap bertemu banyak orang belakangan ini.
Namun siapa sangka, hasil rapid test Covid-19 pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini dinyatakan nonreaktif.
Sebelumnya Jerinx SID memang menetang adanya rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
Bahkan saat pertama kali mendatangi Mapolda Bali, drummer SID ini juga dengan santai tanpa mengenakan masker.
Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/08) malam.
Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.
Satu hari mendekam di rutan Polda Bali, istri Jerinx, Nora Alexandra menuliskan curhatannya lewat akun Instagram.
Nora Alexandra menyebut dari hasil rapid test Covid-19, Jerinx dinyatakan non reaktif.
"Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu,
aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll,
tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF.
Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll.
Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini,
mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. you my Hero.
Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian," tulis Nora Alexandra.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (06/08).
Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.
Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut. (*)