GridStar.ID - Kasus musisi Jerinx SID terkait unggahannya yang menyebut IDI kacung WHO menjadi polemik.
Kini, status suami Nora Alexandra tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Jerinx dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Laporan tersebut dibuat terkait kalimat yang ditulis dalam unggahan Jerinx SID di akun Instagram pribadinya.
Dalam postingannya tersebut, Jerinx SID menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Mereka juga seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus melalui proses tes Covid-19.
Kamis (6/8/2020) Jerinx SID diperiksa di kantor polisi.