GridStar.ID - Nama musisi Jerinx semakin disorot usai penyataannya soal covid-19 yang kontroversial.
Akibat unggahannya ini, Jerinx dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kini, suami Nora Alexandra tersebut berstatus sebagai saksi.
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Bali, pada Kamis (6/8/2020) hari ini.
Seperti diketahui pihaknya diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Adanya unggahan drummer band Superman is Dead (SID) tersebutlah yang memicu pelaporan.
Mengutip dari Kompas.com, Jerinx SID sempat mengunggah tulisan terkait Covid-19.
Adapun unggahannya yang diduga mencemarkan nama baik yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.