Follow Us

Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

Rahma - Jumat, 24 Juli 2020 | 14:00
Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!
kompas

Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Bak Telah Habis Kesabaran Jokowi, Presiden Minta Vaksin Virus Corona Tersedia dalam Waktu 3 Bulan, Tim Uji Klinis Terang-terangan Tolak Lantaran Hal Ini!

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

Baca Juga: Selama Ini Selalu Kabarkan Mengenai Pasien Virus Corona di Tanah Air, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19, Ada Apa?

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest