GridStar.ID - Pandemi virus corona masih menyelimuti tanah air.
Setiap hari perkembangan soal Covid-19 terus dilaporkan oleh pemerintah.
Di tengah segala perkara soal corona, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus istilah PDP, ODP, dan OTG.
Seperti diketahui, istilah tersebut kerap dipakai untuk mengategorikan orang berdasar status paparan virus corona.
Dilansir dari Wartakota, istilah yang terlanjur akrab di telinga rakyat Indonesia itu diganti.
Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/07).
Melansir Kepmenkes (14/07), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) diubah istilahnya menjadi Kasus Suspek.
Sedangkan, ODP (Orang Dalam Pemantauan) berganti menjadi Kontak Erat.
Dan OTG (Orang Tanpa Gejala) diganti menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimtomatik).
Melansir GridHits.ID, orang yang termasuk dalam kasus suspek