Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

Rahma - Jumat, 24 Juli 2020 | 14:00
Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!
kompas

Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Adapun kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Selama Ini Selalu Kabarkan Mengenai Pasien Virus Corona di Tanah Air, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19, Ada Apa?

Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

1. Untuk WNA: paspor, KITAS atau nomor identitas UNHCR.

2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

3. Orang telantar: surat keterangan dari dinas sosial.

Ilustrasi pasien covid-19
gridhealth

Ilustrasi pasien covid-19

Baca Juga: Kabar Gembira Penemuan Penangkal Corona, Vaksin Covid-19 Perusahaan Asal China Sudah Mendarat di Indonesia, Produksi Lokal Disebut Bisa Digunakan di Awal 2021 Usai Uji Klinis

4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x