Follow Us

Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

Rahma - Jumat, 24 Juli 2020 | 14:00
Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!
kompas

Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

GridStar.ID - Pandemi virus corona masih menyelimuti tanah air.

Jumlah pasien Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan angka peningkatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto baru saja menandatangani kebijakan baru di tengah pandemi.

Baca Juga: Ngeri! Polisi di Negara Ini Temukan Ratusan Jenazah di Jalan, Kendaraan dan Rumah Diduga karena Infeksi Virus Corona

Aturan baru ini dirasa cukup melegakan bagi para pasien yang terinfeksi Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Baca Juga: Terbukti Tekan Angka Kematian Pasien Kritis di Inggris, Kini Jepang Umumkan Setuju Deksametason Digunakan untuk Obati Pasien Covid-19 Setelah Remdesivir

Pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.

Kemudian, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Idul Adha Jatuh Pada 31 Juli, Ini Panduan Salat Id di Tengah Pandemi Virus Corona dari Kemenag

Source : Kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest