Follow Us

Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

Rahma - Jumat, 24 Juli 2020 | 14:00
Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!
kompas

Kabar Gembira Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Resmikan Aturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

Kemudian, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Virus Corona Asal China Ini Sampai di Indonesia dan Akan Diuji Klinis, Kapan Akan Tersedia untuk Masyarakat?

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest