Follow Us

Sudah Ketok Palu! Presiden Joko Widodo Akhirnya Resmi Membubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar dan Rinciannya

Hinggar - Selasa, 21 Juli 2020 | 19:30
Presiden Jokowi
Kompas.com

Presiden Jokowi

Baca Juga: Desak MPR Segera Gulingkan Jokowi, Habib Rizieq Klaim Hal Ini Demi Selamatkan Rakyat Bangsa dan Negara: Semoga Hati Presiden Terbuka!

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016.

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Peraturan Presiden Nomor 46/2019.

Baca Juga: Terungkap Ada 3 Alasan Kenapa Menteri Edhy Tak Tenggelamkan Kapal Maling Ikan: Pak Jokowi Sampaikan Itu Cukup Dulu

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999.

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/2000.

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017.

Baca Juga: Minta Purnomo Menghadap ke Istana, Jokowi Beritahu soal Gibran Dapat Rekomendasi Partai, Anak Presiden Terpilih Jadi Calon Wali Kota Solo?

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keputusan Presiden Nomor 37/2014

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular