Follow Us

Sudah Ketok Palu! Presiden Joko Widodo Akhirnya Resmi Membubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar dan Rinciannya

Hinggar - Selasa, 21 Juli 2020 | 19:30
Presiden Jokowi
Kompas.com

Presiden Jokowi

GridStar.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi melakukan pembubaran lembaga negara pada Senin (20/07).

Pembubaran tim kerja, komite dan badan negara tersebut dibubarkan berdasarkan keputusan presiden.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Mantap Maju Menjadi Calon Wali Kota Solo 2020, Putra Presiden Jokowi Digadang-gadang Bakal Lawan Kotak Kosong hingga Disebut Tak Ada Parpol Berani Lawan Gibran Rakabuming

Dari 18 lembaga negara tersebut, tak ada satu pun yang disebut oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko masuk di dalamnya.

Sebelumnya, Moeldoko menyampaikan tiga lembaga yang masuk dalam pertimbangan, yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Badan Restorasi Gambut (BRG), dan Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

Baca Juga: Habib Rizieq Desak MPR RI Untuk Gulingkan Jokowi Demi Selamatkan Rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia: Sudah Saatnya Presiden Mengundurkan Diri...

18 lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi yaitu:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan presiden Nomor 73/2012.

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest