Follow Us

Sudah Ketok Palu! Presiden Joko Widodo Akhirnya Resmi Membubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar dan Rinciannya

Hinggar - Selasa, 21 Juli 2020 | 19:30
Presiden Jokowi
Kompas.com

Presiden Jokowi

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011.

Baca Juga: Bukan DKI Jakarta atau Jawa Timur, Presiden Jokowi Beri Apresiasi Kerja Gubernur dari 5 Provinsi yang Terbaik Tangani Covid-19, Wilayah Mana Saja?

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/2002.

Baca Juga: Menjadi Sorotan Dunia, Indonesia Bakal Terima Bayaran Rp 813 Miliar dari Norwegia Gegara Prestasi Membanggakan Ini, Jokowi Beri Himbauan!

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999. (*)

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular