GridStar.ID - Tak menenggelamkan kapal maling ikan, ternyata menteri Edhy Prabowo miliki alasan tersendiri.
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap illegal fishing ini juga didasari saran Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, ada 3 alasan kuat mengapa tak lagi menenggelamkan kapal maling seperti yang kerap dilakukan Susi Pudjiastuti.
1. Butuh biaya hingga Rp 100 juta
Edhy menyebut penenggelaman kapal ikan asing butuh biaya yang tidak sedikit. Setidaknya, penenggelaman kapal butuh Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
"Menenggelamkan kapal itu butuh biaya lagi, setelah putusan pengadilan, itu Rp 50-100 juta harus ada biaya menenggelamkannya lagi. Ngebornya, bakarnya, nyari tempatnya, ngumpulin orangnya, ngumpulin medianya, konsumsi, dan sebagainya," kata Edhy saat RDP dengan DPR, Senin (6/7/2020).
Selain itu, pertimbangan lain menghindari penenggelaman kapal yakni untuk mencegah pencemaran laut.
Kapal dinilai bermuatan mesin, oli, dan bahan bakar minyak yang bisa mencemari laut.
2. Kapal lebih bermanfaat jika disumbangkan