"Di mana letak keadilan ketika memang keadilan hanya diterapkan dengan kacamata kuda, tanpa melihat adab, norma, asas kesusilaan atau yang berlaku di masyarakat kami menjadi sangat prihatin," lanjutnya.
Setelah Vicky Prasetyo ditahan, menurut Ramdan ini dapat menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.
Pasalnya orang yang ingin mempertahankan rumah tangganya justru harus mendekam di penjara.
Tindakan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo hanyalah ingin memberikan yang terbaik bagi keluarganya.
Sebagai seorang suami, ketika itu Vicky Prasetyo menjaga harkat dan martabatnya saja.
Namun malah disebut sebagai fitnah hingga pencemaran nama baik dan berujung di pengadilan.
"Ini akan menjadi satu preseden buruk bagi siapapun, terutama orang yang akan mempertahankan hubungan keluarganya dalam hal baik," ungkap Ramdan.
"Vicky sebagai laki-laki dan seorang suami menjaga harkat dan martabatnya, membela kepentingan keluarganya," pungkasnya.
Vicky Prasetyo digugat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.