Acara yang ternyata mengadakan juga panggung hiburan itu disebut melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.
Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.
Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Baca Juga: Tangis Rhoma Irama Pecah Jemput sang Anak Bebas dari Penjara: Saya Nggak Kayak Ridho Bisa Tahan
Rhoma Irama pun sempat terkejut namanya dicatut dalam kasus yang masuk proses hukum mengenai pelanggaran aturan Bupati Bogor tersebut.
Penyanyi dangdut senior itu berdalih bahwa ketidaktahuan dirinya atas pelarangan dari Bupati tersebut lantaran panggung telah berdiri dan tak dilarang sejak awal.
“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum, buat saya aneh aja ya. Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah. Begitu berdiri panggungnya itu kan sejak hari Sabtu, mestinya dilarang kalau tidak boleh,” kata Rhoma Irama. (*)