GridStar.ID - Anies Baswedan dianggap ingkar janji setelah memberikan izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar.
Aksi ini menuai kontroversi dari berbagai pihak dari politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Anies dinilai melanggar janji saat kampanye yang kekeuh menolak reklamasi yang digalakan lawan politiknya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.
Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.
"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/06).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/06).