GridStar.ID- Bak nekat, konser dangdut Rhoma Irama di daerah Bogor beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.
Pasalnya, si Raja Dangdut tersebut masih manggung di acara khitan di tengah pandemi covid-19.
Hal ini sontak menuai kemarahan kepala daerah setempat.
Rhoma Irama disebut akan diproses secara hukum usai melanggar kebijakan pemerintah setempat di masa pandemi.
Ade Yasin selaku Bupati Bogor bersikukuh bahwa penyelenggara dan pengisi acara panggung hiburan beberapa waktu lalu harus diproses hukum dilansir dari Sosok.ID.
Nama Rhoma Irama pun terseret dalam kasus ini.
Segala pembelaan Rhoma mengenai apa yang terjadi di acara khitanan itupun tak membuat Ade berubah pikiran.
Orang nomor satu di Bogor itupun mengungkap bahwa Rhoma kini harus bersiap hadapi konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.
Termasuk mengikuti proses hukum yang akan ditempuh oleh Bupati terhadap pelanggaran peraturan pemerintah di masa PSBB tersebut.