GridStar.ID - Putra dari Rhoma Irama bebas dari hukuman penjara pada Rabu (08/01).
Ridho Rhoma diketahui menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ia terjerat kasus penyalagunaan narkoba atau penggunaan narkoba.
Baca Juga: Sehari Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Disentil dengan Komentar Pedangdut Ini
Ridho sebenarnya dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018 lalu.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019. Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.
Melalui unggahan video kanal YouTube Cumicumi (08/01), Ridho Roma mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian.
"Saya makasih banget buat Rutan Salemba, udah memberikan satu nilai pembelajaran yang gak bisa aku beli" Kata Ridho.
Pihak kepolisian juga menyampaikan kebebasan Ridho ini merupakan salah satu reward baginya.
Baca Juga: Dijebloskan ke Dalam Penjara, Ahmad Dhani Malah Mengucapkan Terima Kasih pada Pelapor