Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.- Kelas 2 Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Kendati demikian, pada 1 Januari 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II hampir 100%.
Kendati demikian, sebanyak 49.350 peserta memilih untuk turun kelas sepanjang Mei 2020.
3 Kelas BPJS Akan Dijadikan Satu Kelas Standar
Kelas BPJS Kesehatan yang selama ini ada tiga kelas akan dijadikan satu kelas standar.
Selama ini, kelas peserta di BPJS Kesehatan tersebut dibedakan dari besaran iuran dan fasilitas yang didapatkan.