Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi kekurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.
"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," kata dia. (*)