GridStar.ID- Pekerjaan dengan baju seragam kerap digadang-gadang sebagai profesi calon menantu idaman.
Salah satunya, menjadi polisi yang digolongkan sebagai Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Pasalnya, sebagai PNS tentu gaji dan dana pensiun sudah dijamin negara.
Selain gaji, kenaikan pangkat dan golongan secara rutin membuat jenjang karier perwira ini semakin menarik.
Oleh karenanya, tak mudah mendaftarkan diri sebagai calon polisi.
Mulai dari fisik yang kuat dan sehat, hingga komitmen dan tanggung jawab yang berat seperti dilansir dari Sosok.ID.
Saat usia anak-anak, kita akan menyoroti profesi polisi sebagai sesuatu yang keren, sehingga tak jarang hingga dewasa banyak yang ingin mencapainya.
Namun, lolos menjadi anggota Polri artinya harus siap ditempatkan dimana pun oleh negara.
Risiko-risiko berhadapan dengan kejadian-kejadian besar dan berbahaya juga tak dapat dielakkan.
Itulah yang membuat tugas polisi terbilang mulia, karena menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Untuk sampai di tahap lolos anggota, kita harus melawan ribuan calon siswa dan taruna yang juga ingin menggapai tujuan sama.
Saingannya tidak sedikit, tugasnya tidak mudah, apalagi tanggung jawabnya sangat berat.
Lalu berapa kira-kira gaji anggota polisi?
Gaji polisi di luar tunjangan, sebenarnya tak jauh berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) empat golongan.
Aturan terkait nominal gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MenyadurKompas.com, berikut besaran gaji polisi (belum termasuk tunjangan) berdasarkan golongan dan pangkatnya:
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
- Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Di luar gaji pokok tersebut, anggota korps Bhayangkara juga menerima tunjangan lain dengan besaran yang bervariasi.
Besaran itu tergantung dari pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Adapun tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Jika berhasil menjadi polisi baik pria maupun wanita, jadilah polisi yang bertanggung jawab dan melindungi rakyat ya! (*)