Itulah yang membuat tugas polisi terbilang mulia, karena menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Untuk sampai di tahap lolos anggota, kita harus melawan ribuan calon siswa dan taruna yang juga ingin menggapai tujuan sama.
Saingannya tidak sedikit, tugasnya tidak mudah, apalagi tanggung jawabnya sangat berat.
Lalu berapa kira-kira gaji anggota polisi?
Gaji polisi di luar tunjangan, sebenarnya tak jauh berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) empat golongan.
Aturan terkait nominal gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MenyadurKompas.com, berikut besaran gaji polisi (belum termasuk tunjangan) berdasarkan golongan dan pangkatnya:
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)