GridStar.ID – Masa pandemi Covid-19 memaksa sekolah dan perguruan tinggi melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Tapi untuk Tahun Ajaran Baru 2020, Mendikbud Nadiem Makarim sudah membolehkan sekolah dibuka untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, tapi dengan sejumlah syarat.
Salah satunya, siswa yang belajar di kelas hanya boleh diisi setengah dari kapasitas kelas.
Hal itu terungkap dalam konferensi video Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, saat merilis Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6).
“Pada dua bulan pertama, hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas normal kelas. Jadi harus ada shifting, bebas mau seperti apa shifting-nya,” kata Nadiem.
Nadiem menyebut hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan siswa yang mengikuti belajar tatap muka.
“Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan nomor satu,” tambah Nadiem.
Sebelumnya Nadiem menyebut bahwa izin untuk proses belajar tatap muka hanya akan diberikan pada peserta didik yang berada di zona hijau.
Artinya hanya 6 persen peserta didik yang bisa melaksanakan proses belajar tatap muka.
Mereka berada di 85 wilayah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona hijau berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Sementara 94 persen wilayah lainnya, yang termasuk dalam zona kuning, oranye, dan merah masih dilarang melaksanakan proses belajar tatap muka.
Artinya, peserta didik yang berada di sekitar 429 wilayah kabupaten/kota masih diminta untuk belajar dari rumah (BDR).
Proses belajar itu dilakukan pada Tahun Ajaran Baru 2020 yang akan dimulai bulan Juli 2020.
Menurut Nadiem, keputusan itu diambil karena dalam proses belajar ini, kesehatan dan keselamatan guru dan murid merupakan prinsip dasar yang harus dilaksanakan.
“Ini merupakan cara paling konservatif, cara terpelan untuk buka sekolah,” tambah Nadiem. (*)