Follow Us

Bolehkan Sekolah Dibuka, Tapi Hanya Diisi Setengah dari Kapasitas Kelas, Menteri Nadiem: Kesehatan dan Keselamatan Nomor Satu

Yunus - Selasa, 16 Juni 2020 | 11:45
Mendikbud mengizinkan proses belajar tatap muka kepada 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau.

Mendikbud mengizinkan proses belajar tatap muka kepada 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau.

GridStar.ID – Masa pandemi Covid-19 memaksa sekolah dan perguruan tinggi melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.

Tapi untuk Tahun Ajaran Baru 2020, Mendikbud Nadiem Makarim sudah membolehkan sekolah dibuka untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, tapi dengan sejumlah syarat.

Salah satunya, siswa yang belajar di kelas hanya boleh diisi setengah dari kapasitas kelas.

Baca Juga: 2 Bulan Diminta Belajar di Rumah Saja Selama Pandemi Virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta Putuskan Jadwal Siswa Bisa Kembali Belajar di Sekolah

Hal itu terungkap dalam konferensi video Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, saat merilis Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6).

“Pada dua bulan pertama, hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas normal kelas. Jadi harus ada shifting, bebas mau seperti apa shifting-nya,” kata Nadiem.

Nadiem menyebut hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan siswa yang mengikuti belajar tatap muka.

Baca Juga: Gadis 14 Tahun Pilih Akhiri Hidupnya Gegara Tak Bisa Ikut Sekolah Oline Seperti Teman-temannya karena Orang Tuanya Tak Sanggup Belikan Kuota

“Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan nomor satu,” tambah Nadiem.

Sebelumnya Nadiem menyebut bahwa izin untuk proses belajar tatap muka hanya akan diberikan pada peserta didik yang berada di zona hijau.

Artinya hanya 6 persen peserta didik yang bisa melaksanakan proses belajar tatap muka.

Baca Juga: Susul Jokowi, Ridwan Kamil Umumkan Jawa Barat Segera Kembali Normal, Warga Diperbolehkan Bekerja, Sekolah dan Beribadah Seperti Biasa dengan Catatan yang Harus Diperhatikan Ini!

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest