Mereka berada di 85 wilayah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona hijau berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Sementara 94 persen wilayah lainnya, yang termasuk dalam zona kuning, oranye, dan merah masih dilarang melaksanakan proses belajar tatap muka.
Artinya, peserta didik yang berada di sekitar 429 wilayah kabupaten/kota masih diminta untuk belajar dari rumah (BDR).
Proses belajar itu dilakukan pada Tahun Ajaran Baru 2020 yang akan dimulai bulan Juli 2020.
Menurut Nadiem, keputusan itu diambil karena dalam proses belajar ini, kesehatan dan keselamatan guru dan murid merupakan prinsip dasar yang harus dilaksanakan.
“Ini merupakan cara paling konservatif, cara terpelan untuk buka sekolah,” tambah Nadiem. (*)