Follow Us

Anies Baswedan Sudah Ketok Palu Soal SIKM, Catat Syarat Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!

None - Kamis, 28 Mei 2020 | 23:00
Anies Baswedan Sudah Ketok Palu Soal SIKM, Catat Syarat Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!
Tribun Ternate

Anies Baswedan Sudah Ketok Palu Soal SIKM, Catat Syarat Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!

Baca Juga: Sering Dituding Jadi Penyebab Wabah Virus Corona, Laboratorium di Wuhan Ini Ketahuan Miliki 3 Virus Hidup Mirip Cov-2, Faktanya Bikin Melongo!

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)

Baca Juga: Kabar Buruk! Via Vallen Kaget Rumahnya Didatangi Petugas Medis hingga Satpol PP, Salah Satu Keluarganya Dikabarkan Positif Corona

- Pas Foto Berwarna

- Pindai KTP

- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Bila permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM elektronik dalam bentu QR-Code.

Baca Juga: Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular