Follow Us

Anies Baswedan Sudah Ketok Palu Soal SIKM, Catat Syarat Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!

None - Kamis, 28 Mei 2020 | 23:00
Anies Baswedan Sudah Ketok Palu Soal SIKM, Catat Syarat Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!
Tribun Ternate

Anies Baswedan Sudah Ketok Palu Soal SIKM, Catat Syarat Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!

GridStar.ID - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait covid-19 dengan SIKM.

Peraturan ini tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk. Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Baca Juga: Ketar-Ketir, Tinjau Persiapan Hidup Normal Berdamai dengan Covid-19, Jokowi Kerahkan TNI-Polri untuk Disiplinkan Masyarakat di 1800 Obyek Keramaian Menjelang 'New Normal'

Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:

- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).

Baca Juga: Virus Corona di Indonesia Tembus 20 Ribu Kasus, Lonjakan Bisa 600 Kasus Sehari, Ini 10 Daerah di Tanah Air dengan Kasus Covid-19 Tertinggi

Untuk bisa mendapatkan SIKM, Anies menyampaikan akses dapat dilakukan secara daring dari laman corona, Jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

Apa saja? Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:

Baca Juga: Lama Bungkam, Laboratorium Wuhan Akhirnya Akui Simpan Virus Corona dari Kelalawar, Tapi Bantah Sudah Terjadi Kebocoran hingga Bikin Kalang-kabut Seantero Dunia

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest