GridStar.ID-Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait covid-19 dengan SIKM.
Peraturan ini tercantum padaPeraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk. Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.
Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:
- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).
Untuk bisa mendapatkan SIKM, Anies menyampaikan akses dapat dilakukan secara daring dari laman corona, Jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.
Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.
Apa saja? Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek: