Follow Us

Sesumbar Ngaku Perintahkan Intelijen Dunia Usir Corona dari Muka Bumi, Petinggi Sunda Empire Kena Batunya, Kini Sakit dengan Gejala Covid-19 Isolasi di Penjara

Rahma - Kamis, 21 Mei 2020 | 10:00
Setelah Geger Adanya Keraton Agung Sejagat, Kini Giliran Sunda Empire Jadi Perhatian
kompas.com/foto.istimewa

Setelah Geger Adanya Keraton Agung Sejagat, Kini Giliran Sunda Empire Jadi Perhatian

GridStar.ID - Pernyataan Sekretaris Suda Empire Rangga Sasana bisa musnahkan corona nyatanya hanya isapan jempol belaka.

Pasalnya, Rangga Sasana sendiri kini sakit dengan gejala Covid-19.

Bahkan Rangga Sasana harus ditahan di ruang isolasi agar tidak menulari tahanan yang lain.

Baca Juga: Ngelindur, Petinggi Sunda Empire Sesumbar Ngaku Telah Perintahkan Intelijen Dunia Akhiri Corona yang Buatnya Ditertawakan bak Orang Gila: Biang Keladinya Sedang Dicari

Diketahui bersama, pada awal pandemi Corona di Indonesia, Rangga Sasana sempat kembali muncul.

Setelah ditahan, Rangga Sasana masih belum kapok.

Ia kemudian mengatakan bisa menghentikan virus corona.

Rangga Sasana mengatakan ia bisa memerintahkan agar pandemi Covid-19 ini berakhir.

Baca Juga: Setelah Geger Adanya Keraton Agung Sejagat, Kini Giliran Sunda Empire Jadi Perhatian

"Kalo Pak Rangga bilang virus corona berhenti, harusnya berhenti?" Tanya seorang pria dalam video yang dikutip oleh kanal YouTube tvOneNews (2/4/2020) dari Instagram @terkocak.

"Ya harusnya berhenti, bahwa corona jangan diteruskan, karena ini merupakan bagian virus yang diciptakan," ucap Rangga dengan lantang

Lebih lanjut, Rangga mengaku sedang berkoordinasi dengan para intelijen dunia untuk mencari siapa biang keladi, penyebab pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Firasatnya Corona Segera Berakhir Meleset Jauh, Wirang Birawa Makan Hati Singgung Soal PSBB, Paranormal Kondang Ini Meradang: Siapa Sih yang Membisiki?

Ia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 ini bisa diselesaikan oleh pihak Sunda Empire

"Saya lagi cari biang keladinya siapa melalui intelijen daripada kami, Sunda Empire Internasional bekerja sama dengan intelijen -intelijen negara dan pemerintah yang ada, kami lagi melakukan penelitian," jelas Rangga.

"Sampe sekarang penelitian itu bagaimana, Pak?" Tanya seseorang.

"Saya tadi sudah buka sedikit (hasil penelitian), bahwa ada rekaan yang dibuat. Ada bagian yang saya nunggu hasilnya, rekaan itu belum ditemukan pasti bagaimana-bagaimananya, saya juga tidak menyebut negara mana tapi insyaallah bisa diselesaikan juga oleh Sunda Empire," jawabnya panjang lebar.

Baca Juga: Ramal Wabah Corona akan Berakhir di Pertengahan Tahun 2020, Paranormal Kondang Ini Justru Meneteskan Air Mata Usai Terawang Nasib Tanah Air di Masa Depan, Ada Apa?

Lagi-lagi, Rangga Sasana sesumbar bahwa Sunda Empire adalah penguasa bumi dan seisinya.

"Karena Sunda Empire adalah pemilik daripada bumi, jadi perlu melindungi daripada seluruh rakyat, seluruh manusia tanpa kecuali," tambahnya.

Meski begitu, ucapan Rangga Sasana kini malah alamik sakit dengan gejala Covid-19.

Tersangka kasus penyebaran kebohongan dan keonaran itu kini dirawat di ruang isolasi.

"Sekarang dia berada di ruang isolasi, tempatnya cukup nyaman," kata Erwin Syahruddin dikutip darik Tribun Jabar.

Rangga Sasana diisolasi di penjara
Tribun Bogor

Rangga Sasana diisolasi di penjara

Baca Juga: Bak Angin Segar, Paranormal Termuda yang Sering Dapat Penghargaan Ini Ungkap Virus Corona Bakal Berakhir dalam Hitungan Hari, Begini Menurut Perhitungannya!

Sejak awal ditahan, kata Erwin, rupanya Rangga Sasana mengidap sakit bronhitis.

Akibat sakit tersebut, Rangga Sasana sering kali batuk-batuk.

"Kemudian dia suka batuk-batuk. Kemudian tahanannya dipisah dari yang lain," kata Erwin.

Rangga juga sempat dibawa ke rumah sakit.

Ia kemudian dikembalikan ke tahanan.

Baca Juga: Dikenal Miliki Istri yang Penyabar, Denny Darko Bongkar Rahasia Raffi Ahmad Berlimpah Harta di Tengah Pandemi Corona, Nagita Slavina Bawa Hoki?

"sempat dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih, lalu dipulangkan lagi dan kembali ditahan," kata dia.

Meski sudah mendpaat perawatan, penyakit Rangga Sasana tak kunjung sembuh.

Rangga akhirnya kembali dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih.

Menurut Erwin, kini Rangga Sasana kembali masuk ruang isolasi karena dikhawatirkan mengidap Corona.

Baca Juga: Dicap Jadi Biang Kerok Pandemi Corona, Presiden China Janji Beri Bantuan Internasional dan Vaksin Covid-19 Secara Global Bila Tersedia

"Sekarang masuk lagi ke ruang isolasi karena takutnya kan covid 19 kena ke tahanan lain jadi berabe. Tapi secara umum kondisi fisiknya sehat," katanya.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari

Melansir Tribun Jabar, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin.

Baca Juga: Dicap Jadi Biang Kerok Pandemi Corona, Presiden China Janji Beri Bantuan Internasional dan Vaksin Covid-19 Secara Global Bila Tersedia

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Tim kuasa hukum Rangga Sasana‎ alias Edi Raharjo mengungkapkan perubahan sikap dari kliennya yang merupakan tokoh kelompok Sunda Empire.

Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.

Baca Juga: Sesumbar Sebut Virus Corona Itu Konspirasi dan Anggap Enteng, Pria Ini Taubat Ngaku Salah Setelah Tergeletak di Rumah Sakit karena Ikut Terinfeksi: Ini Menyedihkan!

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Akan Perpanjang Masa Subsidi Listrik Agar Bisa Bantu Masyarakat Kelas Bawah, Tapi Seorang Pakar Justru Peringatkan Hal Ini!

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Erwin menyebut, Ranggasasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.

Baca Juga: Bawa Kabar Baik, Gara-Gara Corona Sri Mulyani Bakal Izinkan PNS Kemenkeu Bisa Kerja dari Rumah Usai Pandemi, Ini Syaratnya!

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pernah Sesumbar Bisa Hentikan Corona, Rangga Sunda Empire Kini Sakit hingga Ditakutkan Menular

Source : Tribunnews Bogor

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular