Follow Us

Sesumbar Ngaku Perintahkan Intelijen Dunia Usir Corona dari Muka Bumi, Petinggi Sunda Empire Kena Batunya, Kini Sakit dengan Gejala Covid-19 Isolasi di Penjara

Rahma - Kamis, 21 Mei 2020 | 10:00
Setelah Geger Adanya Keraton Agung Sejagat, Kini Giliran Sunda Empire Jadi Perhatian
kompas.com/foto.istimewa

Setelah Geger Adanya Keraton Agung Sejagat, Kini Giliran Sunda Empire Jadi Perhatian

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Akan Perpanjang Masa Subsidi Listrik Agar Bisa Bantu Masyarakat Kelas Bawah, Tapi Seorang Pakar Justru Peringatkan Hal Ini!

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Erwin menyebut, Ranggasasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.

Baca Juga: Bawa Kabar Baik, Gara-Gara Corona Sri Mulyani Bakal Izinkan PNS Kemenkeu Bisa Kerja dari Rumah Usai Pandemi, Ini Syaratnya!

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pernah Sesumbar Bisa Hentikan Corona, Rangga Sunda Empire Kini Sakit hingga Ditakutkan Menular

Source : Tribunnews Bogor

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular