Follow Us

Muhammadiyah Telah Menetapkan Idul Fitri 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah saat Pandemi Covid-19 yang Wajib Umat Muslim Ketahui

Yulia Susanti - Selasa, 19 Mei 2020 | 08:00
Muhammadiyah Telah Menetapkan Idul Fitri 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah saat Pandemi Covid-19 yang Wajib Umat Muslim Ketahui
Tribunnews/JEPRIMA

Muhammadiyah Telah Menetapkan Idul Fitri 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah saat Pandemi Covid-19 yang Wajib Umat Muslim Ketahui

GridStar.ID - Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah alias hari Minggu, 24 Mei 2020.Keputusan tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020.Menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ijtima jelang Syawal 1441 H terjadi pada Sabtu Wage, 23 Mei 2020 pukul 00:41.:57 WIB.

Baca Juga: THR Lebaran PNS Cair, Nasib Gaji ke-13 yang Lebih Besar DipertanyakanTinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT) = +06°43¢31² (hilal sudah wujud).Sementara, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.Keputusan lengkap mengenai penentuan 1 Syawal 1441 H oleh PP Muhammadiyah dapat disimak di sini.Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

Hukum salat Id Idulfitri di rumahHingga Ramadan 1441 H, Indonesia masih menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Oleh karena itu, diperkirakan hingga Lebaran 1441 H, kondisi ini masih sama dan akan membuat masyarakat tidak bisa melaksanakan salat Id berjamaah di tempat yang lapang.Menurut beberapa ulama, salat Id bisa dilakukan sendirian atau berjamaah di rumah masing-masing.

Baca Juga: Hidangan Tepat untuk Diletakkan di Meja saat Lebaran, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini Agar Nastar yang Dibuat Berbentuk Bulat Cantik Sempurna Tidak MelebarBagaimana hukum sendiri atau berjamaah di rumah?Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), melaksanakan ibadah salat Idulfitri di rumah diperbolehkan.Berdasarkan kitab Imam Syafi'i, kata Ustaz Abdul Somad, salat Idulfitri di rumah bisa dilakukan sendiri dan berjamaah.Baca Juga: Salah Satunya Serial The World of Married, Viu Sajikan Tayangan Menyegarkan sebagai Alternatif Hiburan di Pekan Terakhir Menjelang Lebaran 2020

"Boleh salat Idulfitri, Idul Adha satu orang," kata UAS seperti dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Selasa (12/05).Dalam video yang diunggah pada 21 Apr 2020 itu, UAS mengatakan, salat Idulfitri bisa dilaksanakan sendiri di tempat tinggal masing-masing."Pagi Idulfitri, tidak bisa pulang kampung, sendirian di rumah kos-kosan, salat Idulfitri sendiri di rumahmu yang tidak bisa mudik, tidak boleh mudik, jangan sedih, salat sendiri di rumah," tutur UAS.

Baca Juga: 2 Bulan Diminta Belajar di Rumah Saja Selama Pandemi Virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta Putuskan Jadwal Siswa Bisa Kembali Belajar di SekolahUstaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa sah hukumnya jika melaksanakan salat Idulfitri di rumah secara berjamaah."Sesungguhnya salat Idul Fitri, Idul Adha, sah dilaksanakan empat orang, tiga orang makmum," jelasnya."Empat itu adalah batas minimal, lebih dari batas jumlah minimal jamak," tambahnya.Baca Juga: Kabar Baik Menjelang Lebaran, Pemerintah Menetapkan Tidak Melarang Mudik Lokal di Wilayah PSBB, Namun Wajib Tetap Perhatikan Aturan Ini!

Mengenai khotbah salat Idulfitri, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa pelaksanaannya sama dengan khotbah Jumat."Lalu khotibnya siapa? Rukun khotbah hanya lima, salat Idulfitri, Idul Adha khotbahnya sama dengan khotbah Jumat," terangnya.Sementara, dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis mengungkapkan ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan salat Idulfitri di rumah.

Baca Juga: Jabodetabek Perbolehkan Mudik Lokal Lebaran, Wajib Tahu Peraturannya!Prespektif empat mazhab tersebut di antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Id dilakukan secara sendiri di rumah.Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Id Lebaran 2020 di Rumah dalam Kondisi Pandemi Corona, Minimal 4 Orang

Hal tersebut sesuai dengan mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat id bersama imam, untuk dia salat sendiri."Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:

Baca Juga: 10 Hari Jelang Lebaran, MUI Keluarkan Fatwa Mengenai Ibadah Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi: Boleh Dilakukan di Luar Rumah, Tapi..."Disunahkan melaksanakan salat Id secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang sahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Id di rumah.Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:Baca Juga: Kemenag Resmi Keluarkan Perintah Lebaran: Salat Idul Fitri di Rumah!

"Salat Id Idulfitri secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat bahwa diperbolehkan untuk melakukan salat Id sendiri di rumah.Namun, dalam mahzab Hanafi dijelaskan bahwa salat Id tidak bisa dilakukan secara sendiri.

Baca Juga: Lebaran 2020 di Rumah Aja, Busana Muslim Sederhana Jadi PrimadonaHal tersebut dijelaskan di dalam kitab Hasyiah Ibu Abidin jilid 2 halaman 175, pendapat tersebut juga dikuti oleh Ibnu Taimiyah:"Tidak boleh dia salat sendiri jika dia ketinggalan bersama imam."Lalu bagaimana jika mengerjakan Salat Id berjamaah di rumah? Apakah harus ada khotbah?Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Lebaran Idul Fitri Jatuh Pada 24 Mei 2020

Source : serambinews.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest