GridStar.ID - Akibat wabah virus corona, kegiatan salat Idul Fitri juga dilakukan di rumah masing-masing
Hal ini sesuai dengan fatwa yang dianjurkan MUI.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona akhirnya dikeluarkan.
Baca Juga: Kemenag Resmi Keluarkan Perintah Lebaran: Salat Idul Fitri di Rumah!
Dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah. Bagaimana ketentuan salat Idul Fitri berjamaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, salat id berjamaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal 4 orang. Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
Pertama, salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid). Kedua, jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
1. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
2. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.