Follow Us

10 Hari Jelang Lebaran, MUI Keluarkan Fatwa Mengenai Ibadah Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi: Boleh Dilakukan di Luar Rumah, Tapi...

Hinggar - Kamis, 14 Mei 2020 | 12:32
Pelaksanaan salat Ied
wartakota

Pelaksanaan salat Ied

GridStar.ID - Di tengah pandemi corona yang terjadi saat ini, ibadah yang dilakukan masyarakat di rumah ibadah harus dibatasi.

Tak terkecuali bagi umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, dan diiringi ibadah lainnya seperti tarawih dan salat jamaah di masjid.

Namun di saat seperti ini, ibadah tak bisa dilakukan di masjid dan disarankan untuk melakukan ibadah tersebut di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: Imbauan Kemenag dan MUI Mengenai Ibadah Ramadhan Saat Pandemi Virus Corona, Tak Ada Buka Bersama hingga Larangan Mudik

Lalu bagaimana dengan salat Idul Fitri yang akan dilakukan pada 1 Syawal mendatang?

10 hari menjelang lebaran, MUI akhirnya menerbitkan fatwa terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H nanti.

Dari fatwa MUI yang diterbitkan pada Rabu (13/05), disebutkans salah Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.

Baca Juga: Banyak yang Masih Ngeyel dan Masa Bodoh dengan Imbauan Pemerintah Agar Tak Mudik, MUI Langsung Vonis Hukum Pulang Kampung Saat Corona Haram karena Ini!

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020, dikutip dari Kompas.com.

Lalu bagaimana dengan wilayah yang memiliki tingkat penularang yang sudah terkendali?

Berikut ini lengkapnya fatwa MUI mengenai salat Idul Fitri yang dilakukan di saat pandemi:

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest