GridStar.ID - Di tengah pandemi corona yang terjadi saat ini, ibadah yang dilakukan masyarakat di rumah ibadah harus dibatasi.
Tak terkecuali bagi umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, dan diiringi ibadah lainnya seperti tarawih dan salat jamaah di masjid.
Namun di saat seperti ini, ibadah tak bisa dilakukan di masjid dan disarankan untuk melakukan ibadah tersebut di rumah bersama keluarga.
Lalu bagaimana dengan salat Idul Fitri yang akan dilakukan pada 1 Syawal mendatang?
10 hari menjelang lebaran, MUI akhirnya menerbitkan fatwa terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H nanti.
Dari fatwa MUI yang diterbitkan pada Rabu (13/05), disebutkans salah Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020, dikutip dari Kompas.com.
Lalu bagaimana dengan wilayah yang memiliki tingkat penularang yang sudah terkendali?
Berikut ini lengkapnya fatwa MUI mengenai salat Idul Fitri yang dilakukan di saat pandemi: