Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Protes Buruh Nasib buruh Terkait dengan THR bagi para abdi negara yang tidak lama lagi akan cair, nasib berbeda dialami para buruh.
Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu.
Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ini Aturan mengenai Pemberian THR Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh.
Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.