Follow Us

Sudah Ketok Palu Kementerian Keuangan Pastikan PNS Terima THR Minggu Ini, Nampaknya Berbeda, Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya para Buruh? Ini Penjelasannya!

Rahma - Selasa, 12 Mei 2020 | 10:30
Sudah Ketok Palu Kementerian Keuangan Pastikan PNS Terima THR Minggu Ini, Nampaknya Berbeda, Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya para Buruh?
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan via KOMPAS.com

Sudah Ketok Palu Kementerian Keuangan Pastikan PNS Terima THR Minggu Ini, Nampaknya Berbeda, Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya para Buruh?

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Ilustrasi THR PNS dipastikan cair minggu ini
Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com

Ilustrasi THR PNS dipastikan cair minggu ini

Baca Juga: Pasar Rencana Mulai Dibuka Juni Jika Tak Ada Gelombang 2 Corona, Analis : Pembukaan Aktivitas Ekonomi Buat Rupiah Menguat

Protes Buruh Nasib buruh Terkait dengan THR bagi para abdi negara yang tidak lama lagi akan cair, nasib berbeda dialami para buruh.

Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu.

Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya.

Baca Juga: Dunia Berlomba-lomba Gelontorkan Dana Besar Demi Ciptakan Vaksin Covid-19 hingga Banyak yang Klaim Sudah Temukan, WHO Justru Tegas Sebut Obat Ampuh Itu Tak akan Ada Sampai Akhir 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ini Aturan mengenai Pemberian THR Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh.

Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular