Sementara itu, besaran THR tahun ini akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya, di mana meliputi gaji pokok dan tunjugan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Inul Daratista Pusing Tujuh Keliling Bayar THR Karyawan Saat Wabah Corona
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Besaran gaji pokok untuk PNS golongan I (lulusan SD dan SMP), mulai dari Ia hingga Id mencapai Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500. Sementara untuk PNS golongan II (lulusan SMP dan D-III), mulai dari golongan IIa hingga golongan IId senilai Rp Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3), mulai dari golongan IIIa hingga golongan IIId mencapai Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.
Saat Lebaran Lalu, untuk PNS golongan IV, mulai dari golongan IVa hingga golongan IVd yakni Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Obat Virus Corona, WHO Meyakini Vaksin Covid-19 Belum Tersedia hingga 2021 Akhir