GridStar.ID - Wabah virus corona menjadi pusat perhatian pemerintah Indonesia saat ini.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah juga sibuk membuat kebijakan untuk menstabilkan perekonomian yang terkena imbas pandemi ini.
Selasa (14/04) Presiden Jokowi resmi menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2020 ini.
THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, langkah menghapus THR ini diambil Presiden Jokowi untuk menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi covid-19.
Diharapkan anggaran biaya THR dapat digunakan untuk membantu masyarakat kecil terimbas corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian hingga kepala daerah untuk mempersiapkan diri termasuk sejumlah skenario dalam menghadapi pandemi virus Corona (covid-19).
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/04).