Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyaris Ditiadakan Kini Ada Kabar Baik, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun 2020 per Golongan, Catat Tanggal Pencairannya!

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 06 Mei 2020 | 12:07
Nyaris Dihilangkan Lantaran Pandemi Corona, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini, Catat Tanggal Pencairannya!
Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com

Nyaris Dihilangkan Lantaran Pandemi Corona, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini, Catat Tanggal Pencairannya!

GridStar.ID-Virus corona atau yang juga dikenal sebagai Covid-19 saat ini menjadi momok yang mengerikan bagi dunia.

Virus yang digadang-gadang berawal dari pasar hewan liar di Kota Wuhan, China ini tercatat telah menginfeksi hampir 200 negara di berbagai belahan dunia.

Termasuk tanah air kita, Indonesia yang semakin hari terus mengalami jumlah peningkatan kasus.

Baca Juga: Dibayar Rp20 Ribu dan Hidup Sebatang Kara, Nenek Berusia 70 Tahun dalam Video Parodi Larangan Mudik Ketuk Hati Ganjar Pranowo: Saya Kirimi THR!

Selain itu, virus corona juga seakan melumpuhkan Indonesia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.

Banyak pekerja yang di rumahkan, dan buruh pabrik yang di PHK, dan masih banyak lagi orang yang kehilangan pekerjaannya.

Pegawai Negeri Sipil pun nyaris terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya pada tahun ini.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Bulan Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Secara Tepat Waktu

Akan tetapi, mengutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan PNS akan Dapat THR, Staf Pajak Bongkar Tanggal Cairnya Beserta Jumlah Nominal yang Diperoleh

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Baca Juga: Tenteng Tas Berlogo Inter Milan, Pengusaha Tajir Melintir Sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir Kepergok Bawa Duit yang Bikin Raffi Ahmad Melongo: Bagi Dolarnya Buat THR Pak!

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Umumkan Tak Ada THR untuk Pejabat Negara Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan via KOMPAS.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Tak Semua Dapat THR, Ini Daftar Profesi yang Harus Rela Tak Dapat Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Virus Corona

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THR

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Ngaku Duitnya Nggak Habis-Habis, Nyatanya Nikita Mirzani Kudu Gigit Jari, Potong THR 130 Karyawan Gara-Gara Sepi Job: Masih Mending yang Lain Malah Kagak Dikasih dan Dipecat-pecatin!

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini. Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR.

Baca Juga: Banyak Nasabah BRI Geger Terima Transferan Misterius Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Bank Soal Asal-muasal Uang Tersebut

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (06/04) lalu, Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Baca Juga: Aamir Khan Disebut-sebut sebagai Sosok Dermawan di Balik Beredarnya Video Viral Bagi-bagi Uang Jutaan Rupiah di Dalam Tepung, Berikut Faktanya

THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x