Follow Us

Angin Segar di Tengah Bulan Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Secara Tepat Waktu

Yulia Susanti - Minggu, 03 Mei 2020 | 17:00
Angin Segar di Tengah Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Tepat Waktu
Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com

Angin Segar di Tengah Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Tepat Waktu

GridStar.ID - Wabah virus corona membawa dampak yang besar bagi tanah air.Dampaknya yang tidak main-main seakan melumpuhkan perekonomian masyarakat Indonesia.Pasalnya, sejumlah pekerja dan buruh kehilangan sumber penghasilan mereka tak sedikit pula yang di PHK.

Baca Juga: Kabar Buruk di Bulan Puasa! Presiden Jokowi Umumkan Indonesia Alami Defisit Pangan di Tengah Pandemi Covid-19, Inilah Sederet Bahan Pokok Makanan yang Terjadi Kekurangan di Beberapa DaerahNasib para buruh perusahaan menjadi teka-teki salah satunya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).Bulan Ramadhan memang lekat dengan THR Keagamaan.Kementerian Ketenagakerjaan bagikan kabar baik pada para buruh menyambut Idul Fitri.Baca Juga: Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini di Bulan Ramadhan, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Begini Cara Menghitung Zakat Maal: Zakat Penghasilan, Zakat Emas, Zakat Investasi, dan Zakat Lainnya

Melansir Nakita.id, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera."Terkait dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan."Kami mendorong pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (01/05).

Baca Juga: Arab Saudi Bagikan Kabar Terbaru yang Bikin Was-was, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan Segera Dibuka untuk Kegiatan Ibadah Masyarakat Umum saat Ramadhan, Apakah Kondisinya Aman?Ida Fauziyah juga menjelaskan kondisi di mana pekerja buruh dan pengusaha melakukan kesepakatan.Hal itu ditujukan ketika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi THR sebagai hak para pekerjanya."Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tahun 2020 secara tepat waktu, melalui apa?

Angin Segar di Tengah Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Tepat Waktu
YouTube/ BNPB Indonesia

Angin Segar di Tengah Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Tepat Waktu

Baca Juga: Terawangannya Jarang Meleset, Mbah Mijan Kembali Ramalkan Virus Corona Bakal Lenyap Berkat Hikmah Bulan Ramadan, Ibadah Puasa Ternyata Manjur Tangkal Pageblug Ini, Kok Bisa?

"Melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Ida Fauziyah.Tak hanya itu saja, guna menanggulangi hal yang tidak diinginkan.Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga membuat layanan konsultasi hukum.

Baca Juga: Terawangannya Jarang Meleset, Mbah Mijan 'Ramalkan' Virus Corona Akan Musnah di Bulan Ramadhan Karena Percaya Hal Ini: Ada yang Benar Sembuh!Layanan tersebut disebutkan tersedia di setiap daerah di Indonesia."Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," tutup Menteri Ketenagakerjaan. (*)

Source : nakita.grid.id

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest