Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyaris Ditiadakan Kini Ada Kabar Baik, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun 2020 per Golongan, Catat Tanggal Pencairannya!

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 06 Mei 2020 | 12:07
Nyaris Dihilangkan Lantaran Pandemi Corona, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini, Catat Tanggal Pencairannya!
Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com

Nyaris Dihilangkan Lantaran Pandemi Corona, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini, Catat Tanggal Pencairannya!

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THR

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Ngaku Duitnya Nggak Habis-Habis, Nyatanya Nikita Mirzani Kudu Gigit Jari, Potong THR 130 Karyawan Gara-Gara Sepi Job: Masih Mending yang Lain Malah Kagak Dikasih dan Dipecat-pecatin!

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini. Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR.

Baca Juga: Banyak Nasabah BRI Geger Terima Transferan Misterius Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Bank Soal Asal-muasal Uang Tersebut

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (06/04) lalu, Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x