GridStar.ID - Kekerasan dalam rumah tangga masih saja terjadi hingga saat ini.
Seperti yang dialami oleh seorang perempuan yang dinikahi di usia yang sangat muda, 13 tahun.
Saat itu sang suami memiliki jarak usia yang cukup jauh, sekitar 20 tahunan.
SM yang kini berusia 17 tahun asal Rangkasbitung Banten, mendapatkan penganiayaan dari sang suami AA (37) karena hal yang sepele.
Lebih lanjut SM juga tak diperbolehkan keluar rumah yang ada di Desa Kapasiran Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahkan tetangga sekitar rumah kontrakan mereka tak banyak mengetahui tentang sosok SM.
AA memang melakukan pernikahan dengan SM secara siri, dan ia tak pernah melaporkan keberadaan sang istri.
Status yang ada di kartu keluarga milik AA pun menunjukkan statusnya belum menikah.
"Belum punya anak juga, karena kan ini (SM) umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun. Jadi mereka sering pindah-pindah (mengontrak)," ungkap Saban ketuar RT 003, tempat tinggal AA dan SM.
"Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri, tapi infonya memang nikah siri," imbuh dia.
Lebih lanjut sang ketua RT juga tak mengetahui ada perempuan yang tinggal di sana.
"Saya juga enggak tahu sama sekali kalau perempuan ini tinggal di situ, jadi enggak pernah lihat kesehariannya. Apalagi rumahnya di pinggir jalan raya dan lingkungannya sepi, kanan kirinya masih ada yang kosong," ungkapnya.
Selama AA bekerja sebagai penjual roti keliling sang istri disekap di kamar utama.
Perempuan itu juga dianiaya karena alasan yang sepele, dan tidak diberi makan.
Tak jarang AA melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala sang istri ke tembok.
"Akibat dipahami suami (AA) itu tidak bisa masak, akhirnya dia emosi dan dijedotkan (membenturkan) kepala SM," ucap Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama kepada wartawan, Senin (04/05).
Tak tahan dengan kelakuan suami, SM akhirnya kabur dari rumah sang suami pada Sabtu (02/05).
Ia melarikan diri saat AA sedang keluar rumah, dengan meloncat dari plafon kamar mandi dan melewati terowongan.
Tembok rumah juga ia jebol untuk bisa melarikan diri.
Ia sempat meminta tolong pada warga untuk diselamatkan.
Warga yang melihatnya mengungkapkan kondisi mengenaskan dari SM yang berhasil keluar dari sekapan sang suami.
"Saat ditemukan, baunya (SM) nyengat sampai warga mau muntah dan saat itu kelihatan di pelipis matanya bekas pukulan, sudah kering (lebam) gitu, pucat dan kurus juga badannya," ujar Ketua RT 003 Griya Parungpanjang Desa Kapasiran, Saban.
SM langsung menghubungi orang tuanya dan melakukan laporan ke polisi.
Diketahui AA beberapa kali berpindah tempat, dan SM selalu mendapatkan perlakuan yang sama setiap kali pindah rumah.
"Nah, pengakuan perempuan ini, setiap kali pindah (ngontrak) dia selalu disekap, kurang lebih selama tiga tahunlah dia pindah-pindah," kata Saban.
Sang suami akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan diperiksa kejiwaannya.
"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," kata Kompol Nudun Radiaman, Kapolsek Parung Panjang.
AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (*)