Seperti diketahui sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjadi salah satu tamu undangan yang hadir di pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulua, Jakarta Pusat, 21 Maret 2020 lalu.
Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri di tengah pesta pernikahan tersebut.
“Tidak hanya Kapolsek saja yang kena sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir wajib diperiksa Propam," kata Andrea seperti dikutip KompasTV pada Jumat, 3 April 2020.
Andrea mengungkapkan alasan mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Lewat maklumat Kapolri, dia menilai, perintah tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo.(*)