Dilansir dari Wartakotalive.com, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah, melaporkan Gatot Eddy Pramono ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (13/04).
Pelaporan dilakukan karena Komjen Gatot dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020.
Sebab ia diketahui menghadiri undangan pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020 lalu.
Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
"Jadi hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, karena jelas telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki, usai membuat laporan Senin (13/03) saat mintai keterangan di depan Gedung Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Rizki berharap laporan yang dilayangkan ke Propam ini, ditindak lanjuti secara serius.
"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi."
"Kita liat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, yakni dengan cara cara mahasiswa," kata Riizki.