Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Buah Simalakama, Kepergok Menghadiri Resepsi Pernikahan Kapolsek Kembangan, Wakapolri Gatot Eddy Pramono Harus Telan Pil Pahit Dilaporkan karena Langgar Perintah Jokowi

Rahma - Rabu, 15 April 2020 | 13:30
Bak Buah Simalakama, Kepergok Menghadiri Resepsi Pernikahan Kapolsek Kembangan, Wakapolri Gatot Eddy Pramono Harus Telan Pil Pahit Dilaporkan ke Propam Lantaran Hal Ini
Kolase foto Kompas.com

Bak Buah Simalakama, Kepergok Menghadiri Resepsi Pernikahan Kapolsek Kembangan, Wakapolri Gatot Eddy Pramono Harus Telan Pil Pahit Dilaporkan ke Propam Lantaran Hal Ini

Baca Juga: Bak Kena Karma dari Masa Lalu, 3 Tahun Sembunyikan Hubungan Asmara dengan Janda Sekaligus Biduan Seksi Demi Reputasi, Kompol Fahrul Sudiana Kini Telan Pil Pahit Dicopot dari Jabatan karena Ulah Sendiri, sang Pedangdut : Dia yang Menabur, Dia yang Men

Dilansir dari Wartakotalive.com, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah, melaporkan Gatot Eddy Pramono ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (13/04).

Pelaporan dilakukan karena Komjen Gatot dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020.

Sebab ia diketahui menghadiri undangan pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Satu Geng dengan Aurel Hermansyah, Istri Kapolsek yang Dicopot Jabatannya Usai Gelar Pesta Mewah saat Corona Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Terkuak Sumber Pundi-Pundi Emas Rica Andriani

Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

"Jadi hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, karena jelas telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki, usai membuat laporan Senin (13/03) saat mintai keterangan di depan Gedung Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Laporan untuk Wakapolri

Laporan untuk Wakapolri

Rizki berharap laporan yang dilayangkan ke Propam ini, ditindak lanjuti secara serius.

"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi."

Baca Juga: Dulu Pernah Punya Hubungan Spesial dengan Angel Lelga, Kapolsek Kembangan Dicopot Setelah Nekat Lakukan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

"Kita liat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, yakni dengan cara cara mahasiswa," kata Riizki.

Source : kompas Wartakota

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x