GridStar.ID - Lima wilayah di Jawa Barat akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/04).
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi merupakan lima wilayah yang akan berstatus PSBB, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan pengajuan PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan.
PSBB di wilayah tersebut akan diberlakukan selama 14 hari dan setelahnya akan dilakukan evaluasi.
"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB."
"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April 2020 selama 14 hari."
"Setelah 14 hari akan kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intesitasnya. Oleh karena itu selama 14 hari tes masif akan kita maksimalkan," ujarnya dilansir akun Instagram @ridwankamil pada Minggu (12/04).
Terkait dana bantuan yang akan diberikan, Ridwan Kamil membagi warga penerima dana bantuan menjadi dua golongan.
Golongan pertama merupakan masyarakat yang sudah terdata oleh pemerintah mendapatkan bantuan atau sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dan golongan kedua merupakan warga yang belum terdata dalam DTKS.
"Kepada yang terdampak Covid-19 kami bagi menjadi dua golongan yaitu yang terdata pemerintah kelompok DTKS dibantu APBN melalui kementeriannya."
"Kelompok miskin yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan atau non DTKS. Ini terbagi dua lagi yaitu yang memiliki KTP lima wilayah dan perantau," imbuh mantan Wali Kota Bandung ini.
Pria yang akrab disapa kang Emil ini mengungkapkan bentuk-bentuk bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat di Jawa Barat.
"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja untuk pengangguran dan yang terkena PHK, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000 kali tiga bulan."
"Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujarnya.
Menurutnya tidak boleh ada warga di Jawa Barat yang kelaparan dan ia berusaha akan membantu ekonomi warganya.
Menurut kang Emil penerapan PSBB di Kabupaten akan berbeda dari PSBB di Kota.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada sifatnya kabupaten. Maka Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB persis seperti DKI Jakarta."
"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan."
"Untuk Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok akan menerapkan PSBB maksimal," ungkap pria 48 tahun ini. (*)