Follow Us

Jelaskan PSBB Jabar, Ridwan Kamil: Warga Tak Boleh Kelaparan

Rahma - Selasa, 14 April 2020 | 06:30
Jelaskan PSBB Jabar, Ridwan Kamil: Warga Tak Boleh Kelaparan
Kompas.com

Jelaskan PSBB Jabar, Ridwan Kamil: Warga Tak Boleh Kelaparan

GridStar.ID - Lima wilayah di Jawa Barat akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/04).

Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi merupakan lima wilayah yang akan berstatus PSBB, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan pengajuan PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Masih Bingung Aturan PSBB? Ternyata Ini loh Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan dari Beli Kebutuhan Sehari-hari sampai Panduan Ojol!

PSBB di wilayah tersebut akan diberlakukan selama 14 hari dan setelahnya akan dilakukan evaluasi.

"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB."

"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April 2020 selama 14 hari."

Baca Juga: Rakyat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Hari ke-3 PSBB Pasien Sembuh Covid-19 Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Sampaikan Harapan: Ini Sebuah Optimisme!

"Setelah 14 hari akan kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intesitasnya. Oleh karena itu selama 14 hari tes masif akan kita maksimalkan," ujarnya dilansir akun Instagram @ridwankamil pada Minggu (12/04).

Terkait dana bantuan yang akan diberikan, Ridwan Kamil membagi warga penerima dana bantuan menjadi dua golongan.

Golongan pertama merupakan masyarakat yang sudah terdata oleh pemerintah mendapatkan bantuan atau sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Source : Instagram, tribunnews

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest