Follow Us

3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 02 April 2020 | 05:30
3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!
istock

3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!

GridStar.ID - Setelah mempertimbangkan banyak opsi, Presiden Joko Widodo akhirnya memilih menerapkan sistem pembatasan sosial skala besar demi memberantas wabah covid-19.

Tercatat, kasus virus corona di Indonesia telah berada di angka 1,677 kasus dengan pasien sembuh 103 orang dan meninggal dunia 157 orang.

Keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan status darurat kesehatan masyarakat akibat virus corona.

Baca Juga: Sampai Pecah Tangis Ustaz Dhanu Tahan Rasa Khawatir saat Singgung Seperti Apa Manusia di Ambang Maut, Takut akan Hal Ini saat Tangani Pasien Virus Corona: Melawan Allah Nanti!

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

"Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Hasil Rapid Test Tunjukkan 300 Siswa Calon Perwira Kepolisian di Sukabumi Terpapar Virus Corona, Langsung Disuntik Vitamin C!

Lantas, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar? Apa bedanya dengan karantina wilayah?

Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.

Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berikut adalah pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat:

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest