GridStar.ID - Setelah mempertimbangkan banyak opsi, Presiden Joko Widodo akhirnya memilih menerapkan sistem pembatasan sosial skala besar demi memberantas wabah covid-19.
Tercatat, kasus virus corona di Indonesia telah berada di angka 1,677 kasus dengan pasien sembuh 103 orang dan meninggal dunia 157 orang.
Keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan status darurat kesehatan masyarakat akibat virus corona.
Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
"Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar? Apa bedanya dengan karantina wilayah?
Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.
Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berikut adalah pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat: