GridStar.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diberlakukan mulai, Jumat, (10/04) di wilayah Jakarta.
Peremintah memberlakukan PSBB sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Lantas, apa saja aktivitas warga yang diperbolehkan dan apa yang dibatasi?
1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan.
Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain: supermarket, minimarket, pasar, toko, apotek atau toko obat dan alat medis, toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.
Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.