Follow Us

Masih Bingung Aturan PSBB? Ternyata Ini loh Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan dari Beli Kebutuhan Sehari-hari sampai Panduan Ojol!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 13 April 2020 | 16:30
Masih Bingung Aturan PSBB? Ternyata Ini loh Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan dari Beli Kebutuhan Sehari-hari sampai Panduan Ojol!
ShutterShock

Masih Bingung Aturan PSBB? Ternyata Ini loh Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan dari Beli Kebutuhan Sehari-hari sampai Panduan Ojol!

GridStar.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diberlakukan mulai, Jumat, (10/04) di wilayah Jakarta.

Peremintah memberlakukan PSBB sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Lantas, apa saja aktivitas warga yang diperbolehkan dan apa yang dibatasi?

Baca Juga: Bak Angin Segar Pertanda Corona Segera Berakhir, Jumlah Pasien Positif di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Terus Berkurang!

1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan.

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain: supermarket, minimarket, pasar, toko, apotek atau toko obat dan alat medis, toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).

Baca Juga: Penemuan Terbaru Covid-19! Peneliti Temukan Cara Cepat Diagnosa Virus Corona Tanpa Keluar Rumah, Cuma Pakai Rekaman Suara dan Dikirim Lewat Telepon, Ini Caranya!

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.

Source : Kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest