Dan golongan kedua merupakan warga yang belum terdata dalam DTKS.
"Kepada yang terdampak Covid-19 kami bagi menjadi dua golongan yaitu yang terdata pemerintah kelompok DTKS dibantu APBN melalui kementeriannya."
"Kelompok miskin yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan atau non DTKS. Ini terbagi dua lagi yaitu yang memiliki KTP lima wilayah dan perantau," imbuh mantan Wali Kota Bandung ini.
Pria yang akrab disapa kang Emil ini mengungkapkan bentuk-bentuk bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat di Jawa Barat.
"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja untuk pengangguran dan yang terkena PHK, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000 kali tiga bulan."
"Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujarnya.
Menurutnya tidak boleh ada warga di Jawa Barat yang kelaparan dan ia berusaha akan membantu ekonomi warganya.
Menurut kang Emil penerapan PSBB di Kabupaten akan berbeda dari PSBB di Kota.