Merujuk pada Pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist Merdeka Sirait seperti dilansir Tribunnews.com.
Kasus tersebut diketahui saat ini tengah berada di bawah pengawalan Polda Jateng.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya.
Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," Arist Merdeka Sirait menegaskan.
Sontak saja, berita ini beredar viral dan mengundang amarah paranormal kondang Mbah Mijan.
Mbah Mijan rupanya lantas mencurahkan pendapatnya tentang Syekh Puji yang nekat menikahi bocah berusia 7 tahun.
Tak main-main, dalam vlognya di YouTube Mbah Mijan pada Selasa (31/03) lalu, sang paranormal tampak geram bukan kepalang.